DAM IMM JATIM, "Wujudkan Keberpihakan Terhadap Kaum Mustadh'afin"

Tuesday, February 19, 2013

Kleptokrasi dan Negara Gagal

Diakui atau tidak, sebenarnya korupsi tak hanya terjadi di lembaga yudikatif, peradilan, tetapi juga ada di legislatif dan eksekutif. Kondisi ini diketahui pemerintah maupun rakyat. Namun, pemerintah tak berhasil mengatasinya. Bahkan, bangsa Indonesia mengarah menjadi negara kleptokrasi, yakni negara yang diperintah oleh para pencuri.

Indonesia semakin terperangkap dalam pusaran “kleptokrasi”. Korup dan “semrawut”. Itulah kenyataan yang ada. Selama ini, berbagai kasus korupsi semakin terungkap. Musuh besar kita kini adalah korupsi. Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak hanya memberikan pernyataan terkait pemberantasan korupsi, tetapi juga melakukan karya yang lebih nyata.

 
Negara gagal

Kleptokrasi biasa diartikan sebagai negara yang diperintah oleh pencuri. Penguasa memakai uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri atau korupsi. Praktik korupsi dilakukan dengan menyelewengkan kewenangan untuk memengaruhi kebijakan. Kondisi itu terjadi di Indonesia. Korupsi dilakukan lembaga pemegang kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Ketiga lembaga itu sering kali melakukan persekongkolan untuk menyelewengkan uang rakyat.

Kasus suap proyek pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, misalnya, adalah salah satu contoh persekongkolan antara politisi di DPR (legislatif) dan pejabat pemerintah (eksekutif). Adapun kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar adalah contoh kejahatan korupsi di lembaga peradilan (yudikatif). Contoh kejahatan lain juga sudah banyak terjadi. Ini menjadi bukti kuat bahwa kejahatan oleh mereka yang memiliki kekuasaan semakin merajalela.

Kleptokrasi akan membuat pemerintahan rusak. Praktik koruptif oleh penguasa juga dapat mengganggu proses konsolidasi demokrasi. Jika terus dibiarkan, Indonesia bisa mengarah pada negara gagal. Kita harus mengakui, Indonesia bisa menjadi negara yang gagal sebab penyelenggara negaranya terbelit korupsi di berbagai level. Kondisi ini yang harus segera diatasi pemerintah. Jangan biarkan aparatur negara semakin brutal melakukan korupsi di berbagai lini.

Masyarakat Frustrasi

Masyarakat kini cenderung frustrasi atas tidak adanya jaminan keadilan yang dapat diberikan pemangku kekuasaan. Institusi peradilan, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun pemasyarakatan belum mampu diharapkan bekerja bersih, tanpa korupsi. Kini masyarakat menggantungkan sisa harapannya pada lembaga independen, semisal KPK, Komisi Nasional HAM, dan Komisi Yudisial (KY). Tidak ada yang disisakan bagi masyarakat berkontestasi untuk mencapai keadilannya.

Ada perbedaan perlakuan terhadap masyarakat kecil yang mencari keadilan dengan tersangka korupsi, yang umumnya adalah pejabat, pengusaha, atau politisi. Hampir dalam semua kasus, petani kecil itu selalu dikalahkan. Pengusaha dan politisi koruptor selalu menang.

Apalagi, selama ini sistem peradilan yang dihancurkan secara sistematis oleh pemangku keadilan, penegak hukum, politisi, pejabat, dan pengusaha melalui cara-cara memperjualbelikan dan mentransaksikan keadilan dengan fasilitas mewah. Karena itu, KY harus menjelankan tugasnya sebagai pembersih lembaga pengadilan dari hakim-hakim nakal.

Terungkapnya kasus suap pada sejumlah hakim, juga pada aparat pemerintah lainnya, makin menggerus kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum. Untuk itu, diperlukan kontrol dan pengawasan berlapis terhadap kinerja hakim dan penegak hukum agar mereka tidak terus terjangkiti virus korupsi.

Terbongkarnya kasus suap yang melibatkan hakim sangat memprihatinkan. Peradilan adalah benteng terakhir dari proses hukum setelah proses penyidikan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan. Jika benteng terakhir penjaga keadilan tergerogoti virus korupsi, tentu akan sulit dibayangkan penegakan hukum di negeri ini bisa berjalan baik. Tertangkapnya hakim Syarifuddin terkait kasus korupsi sekali lagi membuktikan, mafia hukum dan peradilan masih berjalan. Selama ini dugaan itu terasa, tetapi belum dibuktikan nyata. Karena itu, MA tidak bisa terus-terusan membantah, melainkan harus mengakui adanya masalah dalam tubuh hakim.

Memperbaiki sistem peradilan dan hakim di dalamnya tidak otomatis bisa membersihkan penegak hukum lain yang juga memiliki perilaku koruptif. Namun, hal itu harus dilakukan demi mewujudkan keadilan. Di sisi lain, yang paling penting adalah ketegasan dari pemimpin di negeri ini di semua lini. Jangan sampai pemimpin kalah dengan para koruptor.

Kepemimpinan Tegas

Pemberantasan korupsi butuh kepemimpinan. Kepemimpinan yang tegas, akan melahirkan sistem pemerintahan yang jujur, bersih, dan bebas dari tikus yang rakus. Karena tikus tak pernah kenyang menggarong uang negara.
Maka dari itu, di sisa kepemimpinannya, Presiden Yudhoyono harus mengubah kabinetnya, dan menunjuk seorang menteri koordinator bidang hukum dan hak asasi manusia, dan memilih figur yang bersih dan tegas untuk menjabatnya, yang akan memimpin pemberantasan korupsi dengan tegas. Selain itu, KPK harus tetap diperkuat, dan jangan diganggu.

Benang merah pemberantasan korupsi bukan sekadar dari sisi hukum saja. Akan tetapi, dibutuhkan kepemimpinan tegas dan cerdas dalam menuntaskan kasus korupsi. Jika pemimpin tegas dan cerdas, penulis yakin korupsi tak akan terjadi, begitu pula sebaliknya. Yang jelas, Indonesia membutuhkan kepemimpinan tegas mulai dari lingkup RT hingga presiden.

Hamidulloh Ibda
Wartawan Citanews.com,
Pengikrar Kaum Muda Antikorupsi,
Direktur Utama LAPMI TUNTAS Semarang, Jawa Tengah