DAM IMM JATIM, "Wujudkan Keberpihakan Terhadap Kaum Mustadh'afin"

Showing posts with label Dasar-Dasar Pemikiran. Show all posts
Showing posts with label Dasar-Dasar Pemikiran. Show all posts

Tuesday, January 1, 2013

ISLAM DAN DEMOKRATISASI: Studi atas Dasar Ideal, Pemikiran dan Realitas-Empirik Islam

ISLAM DAN DEMOKRATISASI:
Studi atas Dasar Ideal, Pemikiran dan Realitas-Empirik Islam
Oleh: M. Alfatih Suryadilaga

I. PENDAHULUAN
Respon umat Islam dan dunia Islam terhadap berbagai isu-isu penting yang berkembang di dunia modern sangat beragam.[1] Setidaknya, dalam wacana pemikiran Islam terdapat tiga grand pemikiran, menerima, menolak dan mengakomodasi.[2] Namun, wacana yang demikian di dalam realitas-empirik menunjukkan suatu yang berbeda. Bagi mereka yang dianggap menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan keseharian cenderung tidak merespon isu-isu tersebut dengan bijaksana.[3] Sementara, di sisi lain terdapat suatu fenomena sebaliknya.
Demokratisasi[4] sebagai salah satu wacana yang hadir dalam konteks  modern telah menjadi suatu yang melebihi dari jati dirinya yang asli. Seolah-olah demokratisasi merupakan sesuatu yang universal. [5] Ia lahir tidak kedap dari nuansa sosio-historis.[6] Namun, keberadaannya sering diimpor dan dipaksakan untuk diaktualisasikan dan diterapkan di berbagai negara-negara lain yang memiliki tradisi dan budaya yang berbeda dengan tempat di mana lahirnya demokrasi. Dengan demikian, habitat yang berbeda memunculkan keragaman dalam mersespon isu  demokrasi.
Makalah ini akan mengkaji masalah Islam dan demokratisasi, dua sisi yang berbeda. Bagaimana keberadan demokrasi dengan Islam? dan bagaimana hambatan dan tantangan aplikasi demokratisasi di beberapa dunia Islam. Pembahasan yang dilakukan adalah pengertian demokratisasi, berbabagi sisi Islam yang menjadi nafas demokrasi, asal-usul dan perkembangan serta pengaruhnya dalam bidang kehidupan kenegaraan dalam konteks kekinian, seperti kasus negara Pakistan sebagai wakil dunia Islam -walaupun dalam hal ini tidak dapat dipresentasikan secara general sebagai negara Islam- untuk mempermudah melihat aplikasi demokrasi secara nyata dan dalam kasus-kasus tertentu. Kajian tersebut dilakukan dalam bingkai dasar ideal, pemikiran dan realitas empirik yang terjadi di dunia Islam.
II.  BERBAGAI PENGERTIAN DAN VARIANT TEORI-TEORI
Demokratisasi bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Eropa dan Amerika. Mereka sudah lama mengenalnya. Nenek moyang mereka sudah dengan sadar mengaplikasikan konsep baru dalam pemerintahan. Setidaknya dapat dijumpai di masyakarat Athena, kota kecil di Yunani. Peristiwa tersebut terjadi di masa pemimpinan Pericles.[7] Namun, patut disayangkan kesempatan  hanya diberikan kepada kaum Adam (laki-laki) an sich. Kaum wanita, budak dan orang-orang asing dikesualikan. Demokrasi yang berjalan di Athena ini berjalan sampai 200 tahun. [8] Dari sejarah panjang inilah kemudian demokrasi berkembang dan sekarang menjadi suatu yang universal dan diadopsi oleh berbagai negara di dunia ini.
Perkembangan demokrasi sejalan dengan perkembangan umat manusia dan telah melahirkan berbagai macam tokoh dan pemikir yang handal. Pemikiran dan aplikasi teoritis dalam kancah pemerintahan sudah lama terbukti dan teruji secara baik dan mengesankan. [9] Walaupun demikian, dalam kapasitas tertentu lebel-label atau simbol tersebut perlu dipertanyakan eksistensi dan aplikasinya dalam kehidupan masyarakat dunia dalam skala makro maupun mikro.
Pengalaman-pengalaman yang beraneka ragam dan tidak berdimensi satu membuat makna, ciri dan tinjauan-tinjauan yang berhubungan dengan demokratisasi menjadi suatu yang beragam. Kenyataan ini juga didukung oleh fenomena sosial dari ilmu politik yang memayungi kajian demokratisasi dan yang berhubungan dengannya. Oleh karena itu, setiap negara dan kawasan memilki banyak ragam dalam merespon demokratisasi dalam kancah perpolitikan mereka. Ada negara  yang sudah mampu dan mapan dalam menerapkannya dan ada juga yang masih belajar dengan tertatih-tatih tanpa membuahkan hasil yang memadai dan memberikan perubahan yang cukup berarti.
Pemahaman tentang demokratisasi dapat dilakukan secara utuh jika dapat dilakukan kajian yang mendalam tentang substansi dari demokratisasi dan hal-hal lain yang mendukungnya. Pengalaman dan aplikasi berbagai negara dapat dijadikan sebagai variant model yang muncul mengiringi paket demokratisasi, yang dapat disebut sebagai upaya kreatif masing-masing negara dalam merespon isu demokratisasi. Upaya kreatif tersebut tidak dianggap sebagai sebuah reduksi dalam memahami dan mencerna isu penting tersebut. Namun, aplikasi demokratisasi akan dapat bermakna bagi negara-negara lain jika disesuaikan dengan kondisi sosial-politik dan sosial-budaya masyarakat setempat. Tentu, ada beberapa hal yang sesuai dengan kondisi tertentu dari negara dan tidak cocok bagi negara lain.
Demokrasi tersusun dari dua kata “demos” berarti “people”dan “kratos” berarti rule or authority” (bahasa Greek, Yunani);  yang berarti pemerintahan oleh rakyat (rule or authority by the people) di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan secara langsung maupun melalui perwakilan  di bawah sistem pemilihan yang bebas. Istilah tersebut menurut Abraham Lincoln didefenisikan sebagai goverment of the people, by the people, for the people atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. [10] Dari pengertian sederhana tersebut jelas bahwa demokrasi menginginkan pemerintahan diselenggarakan secara terbuka dan rakyat diberi kesempatan dalam memerintah.
Demokrasi dan kebebasan sering digunakan secara timbal balik. Namun keduanya tidak sama atau berbeda. Demokrasi merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan dan juga seperangkat praktek dan prosedur tertentu melalui sejarah panjangnya yang berliku-liku. Oleh karena itu, demokrasi sering diartikan sebagai sebuah pelembagaan kebebasan.
Banyak pemikir yang brusaha memberikan pemaparan mengenai ciri-ciri dari demokratisasi. Robert A. Dahl mengungkapkan bahwa sebuah rezim dianggap demokratis jika memilki tiga ciri, (1) menyelenggarakan pemilihan yang terbuka dan bebas, (2) mengembangkan pola politik yang kompetitif  dan (3) memberi perlindungan kebebasan masyarakat.[11] Sedangkan, W. Ross Yates mengungkapkan enam ciri. Ciri demokratisasi adalah toleransi terhadap yang lain, perasaan fairplay, optimisme terhadap hakekat manusia, persamaan kesempatan, orang yang terdidik, jaminan hidup,  kebebasan dan milik.[12] Telah terjadi perubahan dalam pemikiran tentang hal ini.
Berbagai pandangan baru yang bersinggungan dengan teori-teori Marxis yang berupaya memberikan porsi lebih terhadap kebebasan manusia juga bermunculan. Hal ini misalnya ditunjukkan oleh new left dan new right. Mereka ini berpandangan bahwa demokratisasi haruslah memiliki ciri-ciri penciptaan suasan yang terbaik agar setiap orang dapat berkembang sesuai bakat dan keahliannya masing-masing. Di samping itu, manusia juga diberi hak-hak perlindungan dan penggunaan sewenang-wenang otoritas politik dan kekuasaan. Demikian juga, sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, mereka memberikan catatan tambahan tentang ciri demokratisasi yaitu haruslah mampu memberikan keterlibatan yang sama di antara warga negara dalam bidang politik dan ekonomi yang dapat mensejahterakan mereka. [13]
Ternyata dari dua ciri-ciri demokratisasi yang disebut di atas dapat dikatakan bahwa demokratisasi mengalami berbagai bentuk dan tujuan yang dikaitkan dengan perbedaan mereka dalam memahami (subyektif) dan dengan obyek yang berbeda pula. Untuk membuktikan kesimpulan tersebut, dapat diungkap di sini bahwa terdapat pemikiran yang menitikberatkan pada eksisstensi lembaga eksekutif. Ted Robert Gurr. [14] Demikian juga terhadap pemikiran Mitchell dan Simmons yang mengrahkan pada pilihan publik[15] dan John Rawl yang mengutamakan aspek hukum.[16]
Berbagai dimensi dan tara pandang terhadap demokratisasi di atas juga berimplikasi terhadap banyak ragamnya demokrasi yang ada. Demokrasi perwakilan adalah salah satu bentuk demokrasi yang populer dan sering diterapkan demokrasi negara-negara  maju. Walaupun demikian, demokrasi perwakilan bukan satu-satunya bentuk demokrasi. Dalam istilah demokratisasi setidaknya mengenal banyak ragam demokrasi antara lain demokratisasi protektif, pembangunan, keseimbangan dan partisiparis. [17] Demokrasi sisi lain, Sklar menunjuk lima bentuk demokrasi, yaitu demokratisasi liberal, terpimpin, sosial, partsisipasi, dan consociational. [18]
Dari uraian demokrasi atas dapat dikatakan bahwa demokratisasi dapat berjalan dengan baik jika prasyarat tertentu dipenuhi. Demokrasi kalangan para pakar telah terjadi immak bahwa demokrasi hanya kondusif demokrasi negara maju dan demokrasi lingkungan negara kapitalis saja.[19] Sedangkan demokrasi negara yang berkembang atau terbelakang cenderung pelaksanaan demokratisasi tidak berjalan baik dan bahkan tidak berjalan sama sekali. Salah satu faktornya adalah kebutuhan biologis masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi. Oleh karena itu, mereka tidak banyak memikirkan hal-hal lain yang mendasar dan luas bagi kelagsungan kehidupan mereka dalam kancah perpolitikan. Mereka hanya cukup untuk mendapatkan seusap nasi guna mendapati kelangsungan hidup mereka dan yang terpenting perut tidak kosong.
Substansi demokrasi yang berkembang dalam berbagai teori dan telaahan pemikir dapat disimpulkan dalam tiga agenda dasar yaitu:  hak politik yang berkaitan erat dengan hubungan negara  dengan masyarakat, hak sipil (demokrasi sosial dan demokrasi ekonomi) yang berhubungan dengan hubungan elite dengan massa, dan hak aktualisasi diri (demokrasi budaya dan demokrasi agama) yang berhubungan dengan warga negara dengan negara dan warga negara dengan sesamanya.
Dari uraian tentang demokrasi di atas, jelas bahwa demokrasi memilki pilar-pilar uatama yang merupakan soko gurunya. Di antara pilar-pilar demokratisasi adalah kedaulatan rakyat, pemilihan yang bebas dan jujur, dan kekuasaan mayoritas dan hak-hak minoritas. Oleh karena itu, demokratisasi sering diidentikkan dengan seperangkat prosedur tertentu dalam menjadikan bentuk pemerintahan yang berada dalam kekuasaan rakyat.
Abba>s Mah}mu>d al-Aqqa>d dalam bukunya al-Dimuqratiyah fi al-Isla>m mengungkapkan asas-asas demokrasi yang berkembang di dalam Islam. Dasar penetapan asas-asa tersebut adalah berpijak pada sumber ajaran Islam (al-Qur’an dan hadis) dan praktek kenegaraan yang berkembang di masa Nabi Muhammad saw. dan khulafa>‘ al-Ra>syidi>n. Secara lengkap asas-asas demokrasi adalah: tanggung jawab individu, persamaan manusia dan hak-haknya, musyawarah, dan solidaritas sosial. [20]
Sementara, Kuntowijoyo mengeksplorasi enam macam ciri dan substansi dari demokratisasi yang terkandung dalam sumber ajaran Islam (al-Qur’an). Keenam  prinsip tersebut adalah: ta’a>ruf (saling mengenal), syu>ra (musyawarah), ta’a>wun (kerjasama dan koperasi), mas}lahah (menguntungkan masyarakat), adl (berbuat adil), tagyir (perubahan). [21]
Dari beberapa penjelasan tentang demokratisasi di atas yang bersumber dari beberapa pemikir muslim dan Barat, tempat di mana lahirnya tradisi demokrasi, maka pemahaman tentang demokrasi menjadi suatu yang beragama sesuai dengan konteksnya. Oleh karena itu, tidak dapat disamakan isu-isu demokratisasi yang berjalan di negara-negara Barat dengan negara-negara Timur (Islam).  Namun, realitas menunjukkan lain, acapkali demokratisasi dipaksakan oleh negara maju dengan serangkaian besar dana dan prosedur yang ketat agar demokratisasi dilaksanakan sesuai keinginan mereka, padahal locus dan tempos-nya berbeda. Ada yang menerima, menola dan ada yang memberi apresiasi dengan sewajarnya. Penjelasan terhadap masalah ini dapat dilihat perjalanan demokratisasi dalam sejarah di pembahasan selanjutnya.

III. SEJARAH DEMOKRASI DAN PERJALANANNYA: Kasus Pakistan
Demokratisasi berjalan seiring dengan perjalanan umat manusia di muka bumi. Ia menjadi isu yang penting dan menerpa di berbagai negara di dunia termasuk dunia Islam. Fenomena ini setidaknya mulai terlihat dalam dasa warsa terakhir di abad kedua puluh. Bersamaan dengan lahirnya gerakan keagamaan, ia terkadang seiring dan sejalan dengan pembentukan politik yang lebih demokratis. Namun, di wilayah lain menunjukkan fenomena yang paradoks. [22]
Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan sebelumnya, demokratisasi lahir dan besar di lingkungan Barat, Athena dan menjadikan Barat sebagai suatu yang  patut ditiru dan dicontoh oleh masyarakat Timur termasuk Islam.
Pembahasan tentang realitas empirik demokratisasi yang berjalan di dunia Islam dapat diihat dalam perjalanan negara Pakistan. Walaupun, negara Pakistan tidak dapat dijadikan sebagai gambaran umum tentang gagalnya demokratisasi di dunia Islam. Namun, sosok unik negara Pakistan dalam perjalanan sejarahnya berkutat dan bercengkarama bersama demokratisasi patut direnungkan sebagai gambaran dan cermin menuju masyarakat yang lebih baik.
Berbicara tentang negara Pakistan tidak akan terlepas dengan negara tetangganya India. Sebelum memisahkan diri menjadi sebuah negara Pakistan adalah menjadi bagian dari India yang mayoritas berpenduduk Hindu.  Adalah bayangan masa silam untuk meraih kejayaan kembali sebagai suatu impian yang dicita-citakan. [23] Pakistan lahir  sebagai negara 15 Agustus 1947 bagi umat Islam India dengan gumbernur Jenderal Ali Jinnah. [24]
Sejak beridiri sebagai negara Pakistan berusaha menerapkan syari’at Islam dalam negara. Tawaran-tawaran terus muncul di dalam pemerintahan ini. al-Maududi memberi kontribusi tentang bentuk pemerintahan teokratik yang bersifat tradisional. Di pihak lain Fazlur Rahman merekomendasikan bentuk negara yang lebih modern berdasarkan kedualatan rakyat. [25]
Sistem pemerintahan diadopsi dari al-Qur’an dan hadis, sebagaimana tercermin dalam Rancangan UU Liga Muslim tahun 1940 dan disahkan menjadi UU tahun 1956 menjadi sebuah Republik Islam Pakistan. John L. Esposito menyebut undang-undang ini sebagai perundang-undangan yang  demokrasi dan Islami. [26] Anggapan demikian sangatlah beralasan karena Pakistan sebagai negara Republik Islam dan menganut sistem parlementer  model Westminster. Prinsip-prinsip tersebut disepakati oleh kebanyakan kalangan di Pakistan.
Tidak berjalan lama, enam tahun kemudian, tepatnya 1962 kata Islam dihilangkan. Penghilangan ini disebabkan oleh banyak faktor di antaranya banyak yang tidak puas dengan slogan Islam dan tidak banyak persoalan yang terpecahkan. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah bagaimana ciri ciri Islami yang tercermin dalam ideologi dan pranata sosial yang ada? [27] Oleh karena itu,, agar tidak menyolok, didirikan dua dewan yakni dewan ideologi Islam dan lembaga penelitian Islam. [28]
Perjalanan Pakistan dalam pentas sejarah telah banyak dicatat sejarawan. Babakan pemerintahan negara Pakistan yang terkesan ambigu dalam menangkap isu-isu identitas nasional dan demokrasi. Hal tersebut tercermin dalam masa pemerintahan Ayub Khan (1958-1969) yang menerapkan demokrasi terpimpin, Zulfikar Ali Butho (1971-1977) yang menerapkan sosialisme Islam populis, dan Zia Ul-Haq (1977-1988) yang menerapkan otoritarisme. [29]
Demokrasi terpimpin mulai dilaksanakan sejak masa pemerintahan Ayub Khan. Gaya pemerintahan sebelumnya tidak cocok lagi untuk tetap dipertahankan. Krisis-krisis yang multi dimensional tidak akan dapat teratasi dan oleh sebab itu dilakukanlah beberapa peryundang-undangan darurat. Sikap keagamannya adalah modernis dengan berpaling kepada para cendekiwan dan sarjana Islam. Walaupun demikian, keberadaannya sering ditentang oleh kalangan Islam sendiri.
Zulfikar Ali Butho memerintah dengan mengakomodasi Islam. Hal ini terlihat dalam usahanya untuk mengharuskan setiap presiden dan perdana menterinya seorang muslim. Di samping itu, berbagai program dilakukan dengan cara mensejahterakan rakyatnya melalui sejumlah proyek atas partisipasi Saudi Arabia. Ali Butho dibabat habis oleh pesaing dari oposisinya karena tidak menginginkan ia memerintah lebih lama. Oleh karena itu, 4 April 1979 Zia ul-Haq berhasil menggulingkannnya dari kursi pemerintahan. [30] Dengan demikian, terjadi pergeseran kepemimpinan di Pakistan ke rezim otoritarian.
Perjalanan sejarah Pakistan  tersebut menyebabkan demokrasi  tidak berjalan dengan baik, terutama pada masa Zia Ul-Haq. Oleh karena itu, terdapat beberapa usaha yang dilakukan para politisi melalui beberapa kritik yang dilancarkan. PPP Butho dan PNA bergabung dalam sebuah gerakan untuk memulihkan demokrasi. Gerakan ini dikenal dengan MRD.[31]
Upaya yang dilakukan oleh Zia dalam bentuk Islamisasi Pakistan tidak dapat berjalan dengan baik seiring dengan kematiannya yang tragis dalam kecelakaan pesawat terbang. Seiring dengan hal itu, maka diadakanlah pemilian umum yang paling demokratis di Pakistan pada November 1988. Pemilu tersebut dimenangkan oleh Benazir Butho dan menyaingi rivalnya Aliansi Demokrasi Islam (AJI). [32]
Pasca Zia dilangsungkan pemulihan demokrasi. Pergumulan Islam dan demokrasi menjadi marak. IJI berkeinginan untuk memasukkan isu tersebut di dalam pemerintahan, sementara PPP menginginkan pemerintahan yang tetap Islam dan tidak terkungkung pada demokrasi yang sekuler. [33] Pergulana tersebut tetap berjalan sampai sekarang, walaupun telah berganti-ganti pemerintahan.
Dari pengalaman Pakistan di atas tampak bahwa negara Islam Pakistan mencari bentuk dan di dalamnya terdapat berbagai macam corak ragam. Hal ini menandakan bagaimana kuatnya tansformasi yang hebat antara Islam dan demokratisasi. Keduanya saling megisi dalam pemerintahan dan mengklaim mempunyai dasar-dasar yang ideal dalam menata ketatanegaraan. Ada yang berusaha memadukan di antara keduanya dan ada juga yang memilih salah satu di antara keduanyadan bahkan ada yang meninggalkannya dengan mencoba melakukan pemerintahan yang otoriter. Oleh karena itu, perjalanan sejarah yang demikian membuat masyarakat Pakistan dapat berdiri kokoh dalam keseharian walaupun nyawa pemerintahan sering berganti. Pada sisi lain, ada kecenderungan untuk mersespon dalam tradisi dan budaya lokal Pakistan. Dengan demikian, isu demokratisasi di Pakistan sangat menarik dan multi wajah penampakan.
IV. ISLAM DAN DEMOKRATISASI: Persamaan dan Perbedaan
Persinggungan Islam dan demokratisasi baru muncul sejak umat Islam berisnggungan dengan Barat. Barat yang identik dengan pelaksanaan demokratisasi karena telah lama mempraktekkan demokrasi dan didukung dengan kondisi perekonomian yang baik membuat mereka berupaya keras untuk membuat masyarakatnya lebih baik dan sejahtera. Oleh karena itu, mereka berupaya menguasai dan menduduki daerah-daerah lain terutama demokrasi kawasan Asia dan Timur Tengah untuk mendapatkan sumber kekayaan yang strategis.
Mesir telah beringgungan dengan Prancis, India dengan Inggris dan Indonesia dengan Belanda. Ketiga wilayah negara tersebut dapat disebut guna mewakili dominasi Barat demokrasi negara muslim yang dapat memunculkan berbagai pembaruan yang significant dalam kehidupan dan pemikiran yang berkembang demokrasi negara tersebut.
Sejak Ali Pasya, telah dilakukan upaya penerjemahan karya Machievelli ke dalam bahasa Arab. Walaupun kenyataan tersebut dilakukan namun, pemerintahan Ali Pasya sangatlah otoriter. Demikian juga terhadap masyakarat India yang dijajah Inggris. Adanya persinggungan dan pemberdayan sumber daya manusia melalui MAOC (Mohammedan Anglo Oriental College) Aligarh Ahmad Khan berupaya terus menyadarkan  masyakarat muslim. Sampai pada kahirnya, Pakistan menjadi sebuah negara tersendiri yang bercirikan Islam.
Kehadiran Barat dalam berbagai negara demokrasi atas walaupun dengan landasan yang berbeda namun mereka juga dapat memberikan nilai positif bagi penduduk setempat. Namun, diakui atau tidak dari segi ekonomi dan pendidikan acap kali mereka tidak diberdayakan. Kenyataan tersebut terus berlangsung sampai penjajahan dianggap sebagai sesuatu yang melanggar kedaulatan negara. Oleh karena itu, satu persatu negara muslim dan lain yang demokrasi bawah genggaman kolonialis dilepaskan, dimerdekakan atau memerdekakan diri.
Sementara, di sisi lain banyak komunitas muslim yang ditindas oleh negara yang mayoritas beragama lain berupya mencapai kemeredekaan belum dapat terwujudkan dengan baik. Masyarakat Moro di Philipina dan Kaum muslim di Pattani Thailand menambah adanya kesenjangan antara minoritas dan mayoritas. Di pihak lain, ketidakadilan masyarakat internasional dalam menilai dan menyikapi masalah-masalah yang berkembang di beberapa negara sering memiliki standart ganda. Lihat saja, pertikaian antara Israel dan Palestina yang merenggut lebih drai 80 nyawa tidak satupun resolusi yang dihasilkan oleh Dewan Keamanan PBB, sementara ketika tiga orang di antara mereka yang menjadi tragedi pembunuhan di Atambua responnya sangat berlebihan.
Dari sini tampak bahwa masih terdapat adanya upaya pemaksaan dari negara maju kepada negara lain untuk menerapkan isu-isu yang sebenarnya sudah mereka lakukan dan dijadikan sebagai proyek uji coba “kelinci percobaan” dalam berbagai kasus yang membuat mereka mampu survive. Sekali lagi, Barat adalah pemilik semuanya baik modal maupun pengalaman bernegara. Oleh karena itu, tidak selalu mengherankan di masa sekarang terjadi pemaksaan kehendak demi tercapainya tujuan dan misis-misi tertentu.
Keniscayaan tersebut sering terabaikan dan bahkan disia-siakan manakala berbagai isu-isu demokratisasi dihadapkan dengan pandangan keagamaan tertentu. Walaupun di dalam tubuh wacana pemikiran Islam terdapat berbagai macam corak yang melingkupinya. Namun, upaya dinamisasi Islam terhadap demokratisasi sering dijumpai dalam pemikiran Islam.
Terdapat beberapa kerancuan di dalam memahami demokratisasi. Demokratisasi sering diidentikan dengan Islam. Namun, tidak semua nilai-nilai demokratisasi sesuai dengan Islam. Oleh karena itu, harus arif dan bijaksana dalam menilai keduanya, di manakah Islam dan demokratisasi itu bertemu dan di manakah keduanya berbeda? Mencermati hal ini, Fahwi Huwaydi mengatakan adanya kesemerawutan di dunia Islam dan Arab khususnya. [34]
Berbagai upaya Islam menanggapi demokratisasi dapat dilihat dalam berbagai persamaan dan perbedaan yang dijelaskan dalam tulisan di bawah ini yang dielaborasi dari berbagai tulisan yang membahas persinggungan Islam dan demokratisasi.
a. Persamaan
Berdasarkan ciri-ciri demokratisasi dalam wacana pemikiran di atas, tampak bahwa ada berbagai persamaan antara demokratisasi dan Islam. Kesesuaian antara Islam da demokratisasi tidak saja ditujukan pada susbtansi demokratisasi dalam tubuh Islam yang lebih berisfat filosofis melainkan juga ada anjuran secara normatif (literal) dalam memasuki wilayah demokratisasi.
Berbicara asal pengertian demokrasi yang diungkapkan oleh Abraham Lincoln, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, maka pembahasan tersebut ada di dalam Islam. Namun, jika yang dimaksud hanyalah sistem sosial tertentu seperti persamaan di depan undang-undang, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, realisasi keadilan sosial, memberi jaminan hidup hak-hak tertentu, dan sebagainya juga dijamin di dalam Islam. Sampai di sini di dalam formulasi klasik ditemukan perbedaan. Kajian-kajian fiqh dan usul fiqh menempatkan hak Allah, di samping hak manusia dan di antara keduanya.
Adanya varian-varian makna demokratisasi menyebabkan umat Islam harus mencermatinya. Salah satu bentuk varian tersebut adalah adanya pemisahan kekuasaan pemerintahan (eksekutif) dengan kekuasaan lain seperti legistlatif dan yudikatif. Pemisahan semacam ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang luas bagi rakyat untuk melakukan pengorganisasian negara dengan kekuasaan. Maksud baik ini adalah untuk meminimalisir adanya pemerintahan yang absolut. Di dalam mengorganisasi negara imam atau presiden cenderung berkuasa penuh dan oleh karenanya ada pengawas yang disebut legislatif yang berusaha membuat aturan permainan di dalam melaksanakan kehidupan kenegaraan [35] Dengan demikian, pemerintahan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa kendali.
Sampai dalam hal ini Islam dan demokrasi dapat dipertemukan satu dengan lainnya. adanya kerjasama, saling tolong menolong, keadilan (justice), musa>wah (persaman), dan musyawarah (syura). Ciri-ciri tersebut melekat dalam demokratisasi dan sisi ideal Islam. Praktek-praktek kenegaraan  di negara Islam cenderung berbeda-beda tergantung respon umat Islam di dalamnya. Oleh karena itu, realitas empirik yang demikian tidak dapat dijadikan justifikasi bahwa Islam tidak merespon ide dan isu-isu demokratisasi.
Di samping itu, dalam dimensi pemikiran yang berkembang di dalam umat Islam juga tidak dapat diartikan sebagai sesuatu yang identik dengan pemasungan demokratisasi. Walaupun demikian, ada juga pemikiran yang sangat apreasiatif terhadap demokratisasi di kalangan pemikir dan cendekiawan tertentu. Sekali lagi, idealisasi pesan yang ada di dalam al-Qur’an dan hadis terutama dalam kaca mata dilosofis  sangat  mendukung ide demokratisasi dalam pemerintahan.
B. Perbedaan
Sebaliknya, Islam yang di dalamnya diatur berbagai persoalan yang tidak saja berkaitan dengan masalah dunia juga masalah keakheratan, tidak semuanya dapat disejajarkan dengan demokratisasi. Ketidaksesuaian tersebut lebih banyak dikarenakan oleh habitat yang berbeda dan bukan substansi permasalahan yang berada di dalam dataran filosofis.
Secara jelas dan lengkap perbedaan yang terjadi antara demokratisasi dan Islam dapat digambarkan sebagai berikut:
Secara terminologis, Dhiya al-Di>n al-Rais membedakan pengertian antara bangsa (nation) dengan ummat (Islamic Community). [36] Semangat pembentukan nation yang telah terbungkus dalam wilayah geografis tertentu, dan adanya kesamaan di antara mereka baik yang berkenaan dengan sejarah, etnis maupun yang lain merupakan  sebuah gejala yang menimbulkan gerakan yang tidak baik. Gerakan tersebut antara lain adalah nasionalisme dan rasialisme yang fanatisme. Sebaliknya, keberadaan ummat di dalam Islam, tidak ada satu ikatan pun yang dapat membelenggunya. Hanya ikatan kepercayaan terhadap Allah yang terbungkus dalam tauhid dan akidah yang dapat menyatukan ummat Islam di seluruh dunia dengan tanpa sekat-sekat apapun yang melingkupinya. [37]
Adanya pandangan di atas lebih disebabkan karena mereka asumsi Islam akan jaya jika seluruh  wilayah Islam berada dalam satu kekhalifahan. Namun, dalam hal ini, terdapat berbagai macam bentuk pemikiran di antara umat Islam. Salah satunya adalah Ali ibn Abd. al-Raziq yang mementahkan upaya tersebut. Ia memandang bahwa al-Qur’an tidak mengatur secara jelas tentang kewajiban pembentukan kekhalifahan. [38] Usaha ini tentu didukung oleh realitas empirik di masa lampau ketika kelahiran nasionalisme dan nation state yang ditandai berakhirnya kolonialisme Barat.
Adanya keinginan umat Islam sebagai ummat yang menguasai dunia sebagaimana hanya terdapat ikatan keagamaan saja dalam kaca mata sekarang sudah dapat dirasakan. Walaupun isu-isu tersebut tidak laku dan tidak populer ketika masih maraknya ide nasionalisme. Namun, di era modern ini di mana era globalisasi melanda dunia secara keseluruhan, lambat laun namun pasti keberadaan nastion atau state semakin menipis. Di mana keberadaan nation tidak dapat lagi dipertahankan sebagai sebuah batas tertentu secara geografis dan pengendalian serta pengorganisasian lebih luas dari apa yang dilakukan dahulu. Dunia saat ini hanya dikuasai oleh empat I, yaitu Investasi, Industri, Informasi, dan individual. [39] Dengan demikian, adanya ummat yang satu dalam batas-batas tertentu dpaat dimungkinkan dengan alasan kepentingan tertentu pula. Seperti kawasan Eropa membentuk mata uang yang sama Euro dalam kegiatan perekonomian mereka.
Perbedaan yang kedua adalah dilihat dari tujuan demokratisasi. Tujuan demokratisasi yang berkembang di Barat lebih bersifat duniawi dan materialis. Oleh karena itu, berbeda dengan Islam yang berusaha menggait dan memadukan kepentingan sesaat di dunia dengan kepentingan di hari akhirat. Dari sini tampak bahwa di dalam negara Islam terdapat kecenderungan tertinggal dengan Barat.
Oleh karena itu, tidak ada masalah jika masalah-masalah yang sangat dilarang agama seperti perzinahan, minuman keras dan sebagainya untuk didiskusikan sebagai sesuatu yang sah. Hal ini terjadi di negara-negara Barat. Berbeda dengan negara Islam, di dalamnya sudah tidak ada ruang lagi di dalam membahas masalah-masalah keagamaan yang sudah jelas dilarang oleh pembuat syari’.  Yakni, “sesuatu yang halal dan haram itu jelas” dan “sesuatu yang halal adalah sesuatu yang telah dihalalkan dalam al-Qur’an begitu juga sebaliknya terhadap sesuatu yang dilarang dan sesuatu yang didiamkan merupakan sebuah kebebasan bagi umat manusia untuk menggunakannya dan ini merupakan kemurahan Allah”. [40]
Di samping itu, perbedaan juga terlihat dalam kekuasaan yang diemban rakyat dalam demokratisasi Barat cenderung mutlak dan di dalam Islam setiap orang harus tunduk pada hukum Allah, siapapun orangnya baik penguasa maupun rakyatnya. Bukan berarti kekuasaan tertinggi di dalam Islam adalah Tuhan karena Islam tidak sama dengan paham teokrasi. Demikian juga dengan paham otokrasi karena Islam tidak memberi kekuasaan yang berlebihan kepada penguasa dan tidak juga pada undang-undang yang melairkan ciri negara nomokrasi. Oleh karena itu, kekuasaan dalam Islam dipegang ummat dan undang-undang serta syari’at Allah. [41]
Pemikir lain yang berusaha memahami dasar ideal Islam adalah Abu A’la al-Maududui. Ia menganggap bahwa tidak ada demokrasi di dalam Islam. [42] Pemerintahan yang berketuhanan yang cocok di dalam Islam dan bentuk semacam ini adalah berbeda dengan yang berkembang di Barat. Tipe-tipe tawaran semacam ini merupakan tawaran kaum fundamentalis di dalam menyikap kondisi gencarnya isu demokratisasi. [43]
Di sisi lain, terdapat pemahaman yang berupaya mengintegrasikan antara demokratisasi dan Islam, sebagaimana dilakukan oleh Aba>s Mah}mu>d al-Aqq>d dalam masalah kedaulatan (al-siya>sah), Aqqa>d memadukan di antara kontrak antara penguasa dengan rakyat dan kontrak dengan Tuhan. [44] Pemikiran ini berkeinginan memadukan sisi-sisi tertentu antara al-Qur’an dan demokratisasi. Tidak semua hal diatur di dalam Islam, termasuk masalah ini.
Berbeda dengan keduanya, Saifuddin Abdul Fatah mengajak kepada  seluruh ummat Islam agar memikirkan sistem politik yang cocok dan sesuai dengan Islam dan harus berhati-hati dengan sistem Barat. Demokratisasi menduduki kunci yang pertama dalam berbagai hal:
1.  Segala bentuk yang diambil dari non Muslim tidak akan membawa kepada kemajuan yang significant.
2.  Sistem-sistem yang dijadikan alat problem solving pasti bertentangan dengan syari’at Islam baik secara keseluruhan maupun bagian-bagian tertentu.
3.  Akidah Islam menganjurkan agar membentuk sistem pemerintahan sendiri yang berdasarkan al-Qur’an dan hadis. Demikian juga sebaliknya, harus mampu menolak ideologi-ideologi yang tidak sejalan dengan akidah Islamiyah. [45]
Sementara itu, Bahtiar Effendi, memberikan beberapa perbedaan antara demokratisasi dan Islam. Di dalam Islam memungkinkan adanya konsep ahl al-zimmi (posisi/kedudukan umat non-muslim di negara Islam). Adanya bentuk pemahaman semacam ini tidak mungkin terjadi di dalam negara yang menganut sistem demokratisasi. Karena di dalamnya diakui hak-hak minoritasnya.[46] Kajian tersebut semakin menambah deretan adanya suatu hal yang berbeda antara Islam dan demokratisasi.
Berdasarkan pandangan yang terakhir ini tampak ummat Islam akan sangat represif di dalam memahami wacana yang berkembang dan bukan ini yang seharusnya dilakukan umat Islam. Umat Islam akan dapat maju dan berkembang manakala mampu berdialog dan bersinggungan dengan Barat, termasuk bercengkrama dengan demokratisasi. Berbagai pemikiran di atas merupakan khazanah pemikiran keislaman yang patut dihargai. Oleh karena itu, kesadaran untuk berbeda dalam menyikapi demokratisasi dan masalah-masalah lain perlu dikampanyekan. Kegagalan akan upaya  yang demikian akan menimbulkan kekerasan terutama di antara masyarakat awam.
Tentu, demokratisasi yang dibangun harus disesuaikan dengan kondisi tempat dan waktu di mana suatu negara akan menjalankannya. Kondisi Indonesia akan berbeda dengan kondisi Pakistan begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu, kearifan akan dapat menghantarkan kesuksesan di mana akan menempatkan demokratisasi sesuai dengan habitatnya. Biarkan sesuatu yang sesuai dengan Islam tetap berjalan dan yang tidak sesuai  dengan Islam untuk ditinggalkan.
V.  KESIMPULAN
Dari pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.  Demokratisasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang kekuasaan di tangan rakyat. Ia lahir di dalam masyarakat Athena-Yunani dan merupakan alternatif pemerintahan yang baik pada saat itu. Keberadaan demokratisasi sejak lahir sampai usianya sekarang, telah  mengalami banyak perubahan dan menuju modernisasi dan menimbulkan berbagai macam teori. Banyak negara mengadopsinya untuk menatap pemerintahan yang modern. Berbagai isu dan proyek tersebut banyak diucjicobakan di dalam  dunia Islam.
2.  Kajian masalah demokratisasi dalam wacana studi Islam banyak yang menyamakan dan membedakan tanpa memilah dan memilih mana yang baik dan yang tidak baik. Pembahasan yang amat bijaksana juga ada sebagaimana dilakukan oleh Dhiya al-Din al-Rais yang mengungkap sejumlah perbedaan dan persamaan antara Islam dan demokratisasi. Pemikiran lain, juga diungkapkan oleh Bahtiar Effendi. Di samping itu, ada juga pemikiran yang melihat sebaliknya terutama dikemukakan oleh Abu A’la al-Mawdudi dan kawan-kawan di kalangan fundamentalis. Sementara, di dalam realitas empirik menunjukkan bermacam-macam respon umat Islam terhadap demokratisasi.
—000—
DAFTAR PUSTAKA

Ali, A. Mukti. Alam Pikiran Islam Modern di India dan Pakistan. Cet. III; Bandung: Mizan, 1996.
al-Aqqa>d, Abba>s Mah}mu>d. al-Dimuqratiyah fi al-Isla>m (Beirur: Mansyu>ra>t al-Maktabat al-’Asriyah, t.th.
Donohue, John J. dan John L. Esposito, Islam in Tradition, Muslim  Perspective diterjemahkan oleh Machnun Husein dengan judul Islam dan Pembaruan Ensiklopedi Masalah-masalah. Jakaarta: Rajawali Press, 1995.
Effendi, Bahtiar. “Islam dan Demokrasi: Mencari Sebuah Sintesa yang Memungkinkan dalam M. Nasir Tamara dan Elza Peldi Taher, (Ed), Agama dan Dialog antar Peradaban. Cet. I; Jakarta, Paramadina, 1996.
——-Islam and Democracyt: in Search of a Viable Systhesis dalam Studia Islamika, Vo. 2, No. 4, 1995.
——Masyarakat Agama: Deprivatiasai Agama, dalam Jurnal Kebudayaan dan Peradabn Ulumul Qur’an edisi 3/VII/1997.
Esposito, John L. Islam and Democracy diterjemahkan oleh Rahmani Astuti dengan judul Demokratisasi di Negara-negara Muslim: Problem dan Praktek. Bandung: Mizan, 1999.
——–Islam and Development diterjemahkan oleh Rahman Zainuddin dengan judul Identitas Islam pada Perubahan Politik. Jakarta: Bulan Bintang, 1986.
Huwaydi, Fahmi. al-Isla>m wa al-DImuqratiyah diterjemahkan oleh Muhammad Abdul Goffar E.M. dengan judul Demokratsi oposisi dan Masyarakat Madani: Isu-isu Besar Politik Islam. Cet. I; Bandung: Mizan, 1996.
Ibn Ma>jah. Sunan Ibn Ma>jah, jilid II (Mesir: Isa al-Babi al-Hubla wa Auladuh, t.th.
Karim, M. Rusli. Peluang dan Hambatan Demokratisasi dalam Analisis CSIS, Tahun XXVII, No. 1 Januari-Maret 1988.
Kuntowijoyo. Identitas Politik Umat Islam. Cet. II; Bandung: Mizan, 1997.
Magnis-Suseno, Franz. “Demokrasi: Tantangan Universal” dalam M. Nasir Tamara dan Elza Peldi Taher, (Ed), Agama dan Dialog antar Peradaban. Cet. I; Jakarta, Paramadina, 1996.
Ohmae, Kenichi. The End of the Nation State dalam Analisis CSIS Tahun XXV, No. 2 Maret-April 1996.
al-Raziq, Ali ibn Abd. al-Isla>m wa Us}u>l al-H}ukm. Cet. III; tp., 1925.
Sjadzali, Munawir. Islam dan Tata Negara: Ajarn, Sejarah, dan Pemikirannya. Cet. VIII; Jakarta: UI Press, 1990.
Taylor,David. “Politik Islam dan Islamisasi Pakistan” dalam Harun Nasution dan Azyumardi Azra, Perkembangan Modern dalam Islam. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1989.
Thaba, Abdul Aziz. Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru. Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
The World of Encyclopaedia, juz V. Chicago: World Book, Inc., 1983.
Tibi, Bassam. The Challenge of Fundamentalism Political Islam and the New World Disorder. Los Angles: University of California Press, 1998.


[1]Isu-isu penting yang berkembang di era modern di antaranya globalisasi, demokratisasi dan civil society. Ketiga hal tersebut dalam beberapa hal memaksa umat Islam dan dunia Islam untuk meresponnya. Oleh karena itu, kajian-kajian tentang hal ini mulai banyak ditemukan, terutama oleh penulis kontemporer yang berupaya mengakomodasinya dalam wacana keislaman. Tulisan-tulisan tersebut antara lain: Abba>s Mah}mu>d al-Aqqa>d, al-Dimuqratiyah fi al-Isla>m (Beirur: Mansyu>ra>t al-Maktabat al-’Asriyah, t.th.), John L. Esposito, Islam and Democracy diterjemahkan oleh Rahmani Astuti dengan judul Demokratisasi di Negara-negara Muslim: Problem dan Praktek (Bandung: Mizan, 1999), Bahtiar Effendi dalam berbagai artikel yang ditulis seperti Islam and Democracyt: in Search of a Viable Systhesis dalam Studia Islamika, Vo. 2, No. 4, 1995, h. 1-20, Masyarakat Agama: Deprivatiasai Agama, dalam Jurnal Kebudayaan dan Peradabn Ulumul Qur’an edisi 3/VII/1997, h. 43-51, dan berbagai tulisan lain yang menggambarkan berbagai isu tersebut.
[2]Tiga bentuk respon umat Islam dalam menyikapi hubungan Islam dengan negara adalah pertama, anti Barat, yang mengangsumsikan sismtem terbaik adalah sistem yang dijalankan oleh Rasulullah saw. dan pemerintahan sesudahnya (khulafa>’ al-ra>syidu>n). Kelompok ini diwakili oleh Hasan al-Banna, Rasyid Ridha, Sayid Qutb, dan al-Maududi. Sebaliknya, kelompok kedua menganggap Islam mempunyai kesamaan dengan agama-agama di Barat yang tidak mengatur persoalan kenegaraan. Oleh karena itu, mereka menganggap Islam tidak mempunyai sistem kenegaraan. Masuk dalam pemikir ini   adalah Taha Husain dan Ali ibn Abd. al-Raziq. Ketiga, mengakomodir keduanya, dengan mengatakan Islam hanya memberikan tata nilainya saja sedangkan realisasinya tergantung ijtihad masing-masing kaum muslimin. Haekal adalah masuk dalam tipe ketiga. Lihat  Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan Pemikirannya (Cet. VIII; Jakarta: UI Press, 1990), h. 1-2, Abdul Aziz Thaba, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru (Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 1996), h. 111.
[3]Pengalaman-pengalaman negara-negara Islam tidak sama dalam meresponnya. Saudi Arabia merupakan kerajaan Islam yang menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan kenegaraannya Namun, banyak yang menilai negara tersebut tidak demokratis. Di negara-negara lain, isu yang demikian telah menempatkannya sebagai isu penting. Sebuah negara atau person lebih aman ketika tidak dijustifikasi sebagai negara atau seorang yang demokratis dan tidak otoriter daripada tidak Islami. Demikian juga terhadap hal-hal yang melingkupi dari pengalaman negara muslim dalam demokratisasi. Lihat John L. Esposito, Islam and…. Minimnya kajian terhadap demokratisasi yang berkembang di negara Islam membuat kajian ini tidak populer di negara-negara Islam. Lihat kajian Bahtiar Effendi, “Islam dan Demokrasi: Mencari Sebuah Sintesa yang Memungkinkan dalam M. Nasir Tamara dan Elza Peldi Taher, (Ed), Agama dan Dialog antar Peradaban (Cet. I; Jakarta, Paramadina, 1996). h. 86.
[4]Istilah demokratisasi pertama kali muncul dari Yunani sekitar 2,5 ribu tahun silam,  di salah satu kota Yunani, Athena muncul bentuk pemerintahan politik baru. Namun, bukan berarti substansi demokrasi tidak dapat ditemukan sebelumnya. Franz Magnis-Suseno melihat jauh sebelum munculnya Yunani yakni 4 ribu tahun silam di mana munculnya Abraham (Ibrahim) di masyakarat Israel telah menemukan akar-akar demokrasi ini. Lihat Bassam Tibi, The Challenge of Fundamentalism Political Islam and the New World Disorder (Los Angles: University of California Press, 1998), h. 180. Lihat juga, Franz Magnis-Suseno, “Demokrasi: Tantangan Universal” dalam M. Nasir Tamara dan Elza Peldi Taher, (Ed), Agama dan Dialog antar Peradaban (Cet. I; Jakarta, Paramadina, 1996). h. 129-130.
[5]Lihat ibid., h. 121-124.
[6]Ia merupakan babakan baru dalam sejarah masyarakat Eropa Barat dan Amerika Utara. Demokratisasi muncul akibat kehancuran struktur-struktur feodal Abad Pertengahan dengan pendambaan cita-cita pencerahan budi, rasionalisme, individualisme, sekularisme dan manivestasi revolusi Perancis. Oleh karena itu, muncul berbagai teori tentang hal ini, seperti Rousseau. Lihat Franz Magnis-Suseno, “Demokrasi:…. op. cit., h. 127-129.
[7]Athena adalah kota yang mampu merealisasikan demokrasi secara langsung dalam sebuah majelis dan di dalamnya hanya terdiri dari 5000 sampai 6000 orang yang memungkinkan dalam jumlah tersebut berkumpul dalam satu ruangan. Namun, bentuk demokrasi langsung tersebut tidak lagi banyak dianut oleh negara-negara maju dikarenakan jumlah penduduk yang lebih banyak dan lebih nyaman mengbgunakan perwakilan dalam mengurusi suatu tatanan kenegaraan. Lihat The World of Encyclopaedia, juz V,  (Chicago: World Book, Inc., 1983), h.106.
[8]Ibid., h. 106-107.
[9]Lihat catatan Bahtiar Effendi tentang jumlah negara yang mengikuti demokratisasi dan kajian-kajian tentang hal tersebut di Barat. Lihat Bahtiar Effendi, “Islam dan Demokrasi:…. op. cit., h. 86.
[10]Ibid.
[11]Bahtiar Effensi, “Islam dan Demokrasi:…. op. cit., h.  89.
[12]Lihat M. Rusli Karim, Peluang dan Hambatan Demokratisasi dalam Analisis CSIS, Tahun XXVII, No. 1 Januari-Maret 1988, h. 6.
[13]Ibid.
[14]Pemikiran tersebut menghasilkan ciri-ciri demokratisasi sebagai berikut: persaingan partisispasi politik, persaingan rekrutmen politik, keterbukaan rekurtmen eksebutif dan keberadaan hambatan dari ketua-ketua eksekutif. Lihat ibid., h. 6-7.
[15]Bagi kedua pemikir tersebut hakekat politik  haruslah memilki empat kelompok pembuat keputusan, yaitu pemilih, pejabat yang dipilih/politisi, birokrat dan kelompok-kelompok kepentingan. Lihat ibid.
[16]Rawl menekankan terhadap hak-hak sipil dan politik yang sama, hak-hak sosio-ekonomi yang minimum dan keterpercayaan. Lihat ibid.
[17]Ibid., h. 7.
[18]Lihat ibid., h. 7-8.
[19]Kuntowijoyo, Identitas Politik Umat Islam (Cet. II; Bandung: Mizan, 1997),  h. 91
[20]Abba>s Mah}mu>d al-Aqqa>d al-Dimuqratiyah fi al-Isla>m (Beirut: Mansyu>rat al-Maktabah al-’Asruya, t,.th.), h. 29-31.
[21]Kuntowijoyo, Identitas Politik…. h. 91-104.
[22]Esposito, John L. Esposito, Islam and Democracy…. op. cit., h. 1.
[23]A> Mukti Ali, Alam Pikiran Islam Modern di India dan Pakistan (Cet. III; Bandung: Mizan, 1996), h. 9.
[24]Ali Jinnah lahir di  Karachi tahun 1876 dan krier politiknya dimulai sejak keiutsertaannya dalam Partai Kongres India Lihat A. Mukti Ali, Alam Pikiran…. op. cit., h. 191.  Ia sangat  layak sebagai menjabat jabatan tersebut karena dialah yang menjadi pioner dalam kemerdekaan Pakistan dan berhasil mewujudkan impian teman-temannya, seperti Muhammad Abduh dan Sayyid Akhmad Khan. Berbagai perjalanan selanjutnya lihat John L. Esposito, Islam and Development diterjemahkan oleh Rahman Zainuddin dengan judul Identitas Islam pada Perubahan Politik (Jakarta: Bulan Bintang, 1986), h. 217.
[25]John J. Donohue dan John L. Esposito, Islam in Tradition, Muslim  Perspective diterjemahkan oleh Machnun Husein dengan judul Islam dan Pembaruan Ensiklopedi Masalah-masalah (Jakaarta: Rajawali Press, 1995), h. 452.
[26]John L. Esposito., Islam  and Democracy…. op. cit., h. 138.
[27]Ibid.
[28]Fungsi Dewan Penasehat ideologi Islam adalah membuat rekomendasi kepada pemerintah atas provinsi-provinsi yang dapat menjalankan syari’at Islam dan memastikan suatu perundang-undangan sesuai atau tidak dengan syari’at Islam. Sedangkan Lembaga Pusat Penelitian Islam berfungsi untuk membangun kebali masyarakat Islam atas dasar-dasar yang Islami. Hal ini sesuai dengan amanat Konstitusi 1956 ayat 197. John L. Esposito., Islam and Development…. op. cit., h. 225.
[29]John L. Esposito, Islam and Democracy…. op. cit., h. 138-139.
[30]Davi Taylor, “Politik Islam dan Islamisasi Pakistan” dalam Harun Nasution dan Azyumardi Azra, Perkembangan Modern dalam Islam (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1989), h. 137.
[31]John L. Esposito, Islam and Democracy…. op. cit., h. 152-153.
[32]Ibid., h. 153.
[33]Ibid.
[34]Fahmi Huwaydi, al-Isla>m wa al-DImuqratiyah diterjemahkan oleh Muhammad Abdul Goffar E.M. dengan judul Demokratsi oposisi dan Masyarakat Madani: Isu-isu Besar Politik Islam (Cet. I; Bandung: Mizan, 1996),  h. 193
[35]Ibid.
[36]Ibid., h. 240.
[37]Ibid.
[38]Terhadap pemikiran Ali ibn Abd. al-Raziq dalam mersepon pemikiran penghapusan kekhalifahan Islam dapat dilihat dalam penjelasan panjang beliau dalam memaparkan sejarah pemerintahan pada masa Rasulullah saw. Lihat Ali ibn Abd. al-Raziq, al-Isla>m wa Us}u>l al-H}ukm (Cet. III; tp., 1925), h. 64-80.
[39]Lihat Kenichi Ohmae, The End of the Nation State dalam Analisis CSIS Tahun XXV, No. 2 Maret-April 1996, h.  119-120.
[40]Lihat Ibn Majah, Sunan Ibn Ma>jah, jilid II (Mesir: Isa al-Babi al-Hubla wa Auladuh, t.th.), 117. Hadis no. 3367. Juga diriwayatkan oleh mukharrij al-hadis lainnya.
[41]Fahmi Huwaydi, al-Isla>m wa al-DImuqratiyah… op. cit., h. 245.
[42]Bassam Tibi, The Challenge of…. op. cit., h. 187.
[43]Ibid.
[44]Abba>s Mah}mu>d al-Aqqa>d al-Dimuqratiyah… op. cit., h. 39.
[45]Fahmi Huwaydi, al-Isla>m wa al-DImuqratiyah… loc. cit.
[46]Bahtiar Effendi, Islam and Democracy….. op. cit., h. 14

Monday, December 31, 2012

GRAND TEORI DASAR PEMIKIRAN PARA FILOSOF ISLAM DI DUNIA TIMUR

Sumbangan terbesar dibidang keilmuawan filsafat sangatlah besar, hal ini terlihat dari beberapa pemikiran yang dilontarkan oleh para filosof Islam di Dunia Timur. Diantaranya adalah  terjemahan kitab-kitab filsafat Yunani maupun India kedalam bahasa Arab. Dari berbagai tulisan tampak bahwa corak pemikirannya bersifat eklektik, yakni memadukan berbagai aliran pemikiran yang beragam. Sumbangan dalam bidang filsafat dan teologi ini sebenarnya adalah keberaniannya untuk mengasimilasi berbagai konsep-konsep dan metode-metode pengetahuan yang selama ini dianggap asing dan enggan dikaji oleh tokoh agama pada masanya kedalam bangun pengetahuan Islam. Jadi, pada tingkatan tertentu ia telah mengawali suatu usaha mempertemukan antara filsafat dan agama. Baginya, “Filsuf adalah orang yang berupaya memperoleh kebenaran dan hidup mengamalkan kebenaran yang diperolehnya, yaitu orang yang hidup menjunjung tinggi nilai keadilan atau hidup adil.” Jadi, filsafat baginya mencakup teori sekaligus praktek.
Di bidang metafisika atau filsafat-pertama, pemikiran para filosof Islam di Dunia Timur tentang Kebenaran Pertama (First Verum atau al-Haq al-Awwal), yaitu Tuhan Pencipta alam semesta yang dibuktikannya melalui penalaran filosofis menjadi Sebab Pertama (first causa) bagi tiap-tiap kebenaran yang ada. Hakikat ilahiah Allah memustahilkan manusia untuk memahami-Nya sepenuhnya. Tuhan dijelaskannya sebagai keesaan mutlak, yang bersifat azali dalam dzat dan sifatnya, tidak berjisim, tidak bergerak tapi menggerakkan bukan benda, bukan bentuk (form), bukan pula kejadian. dan tidak dapat tersifati dengan sebenarnya oleh kemampuan pikiran manusia. Orientasi pemikirannya dalam hal ini tampaknya berusaha untuk memurnikan keesaan Tuhan dari arti banyak.
 
Para Filosof Dunia Islam Bagian Timur
Banyak di kalangan muslim para teolog yang kaya dengan wawasan ilmu dan filsafat. Para ilmuwan yang lebih berkonsentrasi dengan ilmu tertentu, dan para filosofi yang selain menekuni berbagai bidang ilmu juga filsafat, para filosofi muslim yang dibicarakan disini adalah al-Kindi, al-Farabi, al-Razi, Ikwan al-Safa, Ibnu Maskwaih, Ibnu Sina, Al-Gazali. Berikut biografi dan beberapa pokok pikiran mereka:
1.      Al-Kindi
Nama lengkapnya Abu Yusuf, Ya’kub Ibnu Ishak al-Sabban, Ibnu Imron Ibnu al-Asha’ath, ibnu Kays, Al-Kindi, beliau bisa disebut Ya’kub, lahir pada tahun 185 H, tentang filsafat al-KIndi memandang bahwa filsfat haruslah diterima sebagai bagian dari peradaban Islam, karena kedudukan filsafat penting. Tentang alam Al-Kindi mengatakan bahwa alam ini adalah illat-Nya. Alam itu tidak mempunyai asal. Kemudian menjadi ada karena diciptakan, mengenai Tuhan al-Kindi mengatakan bahwa Tuhan adalah wujud yang hak (benar).
2.      Al-Farabi
Abu Nashr Muhammad al-Farabi lahir di Wasir, suatu desa di farab, khurasan, pada tahun 257 H (870 M). ia berasal dari Turki dan orang tuanya adalah seorang jendral. Menurut al-Farabi filsafat mencakup matematika, dan matematika bercabang pada ilmu-ilmu lain, sebagian ilmu itu berlanjut pada metafisika, mengenai Tuhan ia mengatakan bahwa Tuhan adalah wujud yang sempurna, ada tanpa suatu sebab kalauada sebab baginya,[1] maka adanya Tuhan tidak sempurna lagi. Tentang penciptaan alam al-farabi cenderung memahami bahwa alam tercipta melalui emanasi,
3.      AL-razi.
Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad ibnu Zakaria al-Razi, hidup pada 250 – 313 H / 864 – 925 M. ia lahir, dewas, dan wafat di Ray, dekat teneran Persia, tentang pemikirannya al-Razi membahas maslah metafisika, yaitu tentang lima prinsip kekal. Yaitu, Tuhan, Jiwa Universal, Materi Pertama, Ruang Absolut, dan Zaman Absolut. Tentang Tuhan ia mengatakan Tuhan menciptakan manusia dengan substansi ketuhanan-Nya.
4.      Ikhwan Al-Safa
Setelah wafatnya al-Farabi, muncullah kalangan kelompok muslim yang menamai diri mereka dengan nama ikhwan al-safa, yang berarti saudara-saudara (yang mementingkan) kesucian (batin atau jiwa), mereka berhasil menghasilkan karya ensiklopedis tentang ilmu pengetahuan dan filsafat yang dikenal dengan judul “Rasail Ikhwan al-Safa”. Identitas pemuka mereka tidak terang karena mereka bersama anggota mereka memang merahasiakan diri, ikhwan al-Safa membagi pengetahuan menjadi tiga kelompok yaitu: Pengetahuan adab/sastra, pengetahuan syari’ah, pengetahuan filafat. Dan filsafat terbagi menjadi empat bagian yaitu: pengetahuan matematika, logika, fisika, dan pengetahuan ilahiah/metafisika. Filsafat mempunyai tiga taraf. (1) taraf permulaan, (2) taraf pertengahan, (3) taraf akhir.[2]
5.      Ibnu Maskawaih
Ibnu Maskawaih dilahirkan di Ray, nama lengkapnya abu Ali Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu Maskawaih, ia belajar dan mematangkan pengetahuannya di Baghdad, untuk membuktikan adanya tuhan ibnu maskawaih mengatakan pembukaan Tuhan dengan pengenalan, tidak melalui rasio, tentang jiwa dan akhlak dalam mukadimah karya tulisnya “Tahzib al-Aklak” ia mengatakan bahwa tujuan untuk menulis itu agar kita berhasil membangun bagi jiwa-jiwa kitasuatu akhlak. Dengan akhlak itu muncul perbuatan yang indah.
6.      Ibnu Sina
Ar-Rais al-Husain bin Abdullah bin Ali Al-Hamadi, dilahirkan pada tahun 980 M disebuah desa bernama afshanah.[3] Ibnu Sina adlah filosof dan ahli kedokteran muslim paling populer sampai saat ini sebagai metafisikus Islam ibnu sina berpendapat bahwa antara jiwa dan badan memiliki perbedaan. Ibnu Sina berpendapat bahwa jiwaadalah wujud raham, ia juga membagi tiga macam jiwa di bumi yaitu (1) jiwatumbuh-tumbuhan, (2) jiwa binatang, (3) jiwa manusia.
7.      Al-Ghazali
Al-Gazali hdu dari tahun 450 H / 105 M sampai tahun 505 H / 1111 M. ia lahir di desa Gazaleh dekat tus, di Baghdad ia berupaya memahami filsafat dan ia pun menunjukkan pemahamannya tentang menulis buku, “Maqasid al-Falasifah”ia lahir di desa Gazaleh dekat tus, di Baghdad ia berupaya memahami filsafat dan ia pun menunjukkan pemahamannya tentang menulis buku, “Maqasid al-Falasifah” serta kemudian menunjukkan kemampuannya mengkritik argumen-argumen kaum filosofi. Tiga pendapat filosofi-filosof muslim yang dikufurkan al-Gazali yang tertuang dalam bukunya “tahafut al-Falasifah”, yakni pendapat bahwa alam itu azali atau qadim, pendapat bahwa Tuhan tidak mengetahui juz’iyyat, lalu ia juga mengkufurkan paham yang mengingkari adanya kebangkitan tubuh di akhirat.